Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Layangkan Surat Peringatan ke Freeport

Kompas.com - 19/11/2015, 12:38 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan telah melayangkan surat peringatan kepada PT Freeport Indonesia untuk segera menyerahkan penawaran saham yang akan dilepas sebesar 10,64 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, batas waktu penawaran saham divestasi memang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

Namun, Bambang mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan Freeport dan memberikan surat peringatan.

"Saya sudah menyampaikan surat, istilahnya peringatan, dan memberi tahu bahwa mereka harus menawarkan," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Dalam pertemuan tersebut, Bambang mengatakan, pihak Freeport menjelaskan bahwa mereka masih menghitung asumsi-asumsi yang akan digunakan. Bambang bilang, pemerintah tidak ikut campur dalam penentuan nilai saham Freeport itu.

"Pasalnya, setelah mereka menetapkan (nilai) baru kami, tim pemerintah akan membahas atau mempertanyakan," kata dia lagi.

Bambang lebih lanjut mengklaim, setelah pertemuan tersebut, pihak Freeport menyatakan akan menyampaikan penawaran dalam waktu dekat. Bambang berujar, penawaran harus segera disampaikan kepada pemerintah.

"Di PP 77 ini kan, kalau tidak selesai, maka akan berlaku pada tahun berikutnya. Itu di carry forward ke depan. Makanya, kami minta segera (Freeport) menawarkan," ucap Bambang.

Dia menambahkan, pemerintah memberikan batas waktu kepada Freeport untuk segera menyerahkan penawaran saham pada akhir tahun ini.

Dihubungi terpisah, Vice President Corporate Communication PT FI Riza Pratama mengatakan, perusahaan anak usaha Freeport McMoran itu masih menunggu kepastian mekanisme divestasi dari pemerintah.

"Kami masih menunggu konstruksi hukum dan mekanisme yang jelas dari pemerintah," kata Rizal melalui pesan kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2015).

Baca juga: Ini Butir-butir Renegosiasi Indonesia-Freeport

Kompas TV Rizal Ramli Tunjukkan Fakta Penambangan PT Freeport

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com