Bahkan saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mulai menyusun petunjuk pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, petunjuk pelaksanaan atau juklak tersebut salah satunya berisi persiapan penguatan internal OJK.
Juklak ini akan memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuka data nasabah perbankan secara otomatis.
Walau begitu, dia bilang, agar memiliki payung hukum yang lebih kuat, maka juklak ini juga harus memiliki payung hukum dengan revisi undang-undang (UU) perbankan.
Sebab UU Perbankan mengatur mengenai kerahasiaan data nasabah perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengaku juklak tersebut bisa diterapkan walaupun revisi UU Perbankan belum dilakukan. OJK akan melakukan sinkronisasi atas juklak tersebut.
"Kami selaraskan beberapa hal sambil menunggu UU Perbankan direvisi," katanya sebagaimana dikutip dari Kontan, Jumat (20/11/2015).
Sayang Muliaman enggan menjelaskan lebih rinci penyelarasan yang dimaksud.
Memperluas data pajak
Yang pasti, juklak ini dinilai penting bagi industri dan konsumen karena revisi UU Perbankan sulit dilakukan dalam waktu dekat.
Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadel Muhammad menuturkan, DPR akan menyelesaikan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terlebih dahulu, lalu merevisi UU Perbankan.
"UU Perbankan baru dibahas pertengahan 2016," katanya, Kamis (19/11/2015).
Seperti diketahui, selain pertukaran data pajak, kesepakatan AEoI juga untuk data transaksi lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-bank.
Data-data yang dipertukarkan secara otomatis meliputi data rekening, transaksi keuangan rekening, dan data transaksi keuangan di bursa (efek). Selain itu juga ada pertukaran data asuransi dan transaksi lain.