Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Didesak Terbitkan Perppu Pimpinan BPJS

Kompas.com - 19/12/2015, 17:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait jabatan dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

Langkah itu perlu diambil untuk menjamin tetap berjalannya pengelolaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun depan.

Desakan datang dari pihak-pihak yang khawatir pengelolaan BPJS mandek karena kekosongan kepemimpinan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahkan sudah mengirimkan  surat ke presiden pada Selasa (15/12/2015) yang mengingatkan batas waktu penetapan dewan pengawas dan direksi BPJS pada 31 Desember 2015.

"Kami tak menyebut Perppu, surat itu hanya mengingatkan. Apalagi sebenarnya pemilihan direksi BPJS tak perlu ke DPR," ujar Ketua DJSN Tubagus Rachmat Sentika, Jumat (18/12/2015).

DJSN perlu mengingatkan presiden karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memasuki masa reses Jumat (18/12/2015) kemarin. Alhasil, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dewan pengawas BPJS tertunda hingga 11 Januari 2016.

Menurut mantan Ketua DJSN, Chazali Situmorang, Perppu UU Nomor 24/2011 menjadi solusi satu-satunya agar pengelolaan BPJS tak mandek.

"Presiden memang bisa memutuskan direksi dan dewan pengawas dari unsur pemerintah, tapi penetapannya harus satu paket Keputusan Presiden, sehingga tetap harus menunggu hasil fit and  proper test DPR," kata dia.

Hal itu diatur di pasal 32 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 81/2015.

Chazali bilang, Perppu bisa dikeluarkan karena keadaan mendesak. Perppu itu bisa mengecualikan Pasal 59 dan Pasal 63 UU Nomor 24/2011 terkait masa jabatan direksi dan dewan pengawas yang habis 31 Desember 2015.

Dengan pengecualian itu maka pelaksana tugas direksi dan dewan pengawas BPJS bisa tetap diisi pejabat yang ada sekarang.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menuding molornya uji kelayakan dan kepatutan 20 orang calon  dewan pengawas BPJS karena kesalahan pemerintah.

"Waktunya sangat mepet. Istana terlambat mengirim daftar nama calon. Baru Jumat (11/12) dikirim. Itu juga tidak dilengkapi dengan curiculum vitae para calon, jadi apa yang akan kami uji," ujarnya. (Handoyo, Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com