Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM akan Usulkan kepada DPR Mekanisme Pemungutan Dana Ketahanan Energi

Kompas.com - 28/12/2015, 05:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Mulai 5 Januari 2016 Harga BBM Turun
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mekanisme pemungutan dan pengelolaan Dana Ketahanan Energi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Neara (APBN) Perubahan 2016.

Demikian disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (25/12/2015) lalu.

"Kalau persoalannya adalah mekanisme pemungutan dan pengelolaan, dan jika memang harus masuk dalam APBN, ya mudah saja. Nanti, melalui mekanisme APBN P kita akan usulkan kepada DPR. Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 sebenarnya sudah diterjemahkan melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN)," ucap Sudirman.

Sudirman mengakui, pemerintah perlu membuat aturan khusus tata cara pemungutan dan pemanfaatan Dana Ketahanan Energi, termasuk prioritas pemanfaatannya.

Dia menyatakan, dalam persidangan Januari 2016 nanti, Kementerian ESDM juga akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada Komisi VII DPR RI.

Sudirman menjelaskan produksi minyak mentah yang terus menurun, ditambah kilang pengolahan yang sudah uzur membuat Indonesia mengalami ketergantungan tinggi terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

Di sisi lain, potensi energi baru dan terbarukan (EBT) yang demikian besar belum terolah dengan baik lantaran amanat Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi yang tidak dijalankan.

"Situasi pengelolaan energi kita hari ini ke depan sudah harus berbeda karena memang tantangannya juga berbeda. Yang tidak tepat di masa lalu tentu harus dikoreksi, yang baik harus dipertahankan. Rezim subsidi harus secara bertahap bergeser menjadi rezim netral subsidi, dan suatu saat dikenakan pungutan premi atas BBM," ujar Sudirman.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menuturkan, agar mempunyai payung hukum yang jelas, Dana Ketahanan Energi tersebut sebaiknya dimasukkan dalam pembahasan APBN P 2016.

Hal itu mengingat dana pungutan harus diatur melalui Undang-udang dan dipertanggungjawabkan melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pemerintah tidak bisa hanya bersandar pada Undang-undang Energi terhadap pungutan kepada rakyat, walaupun ide besar tersebut sangat baik untuk kelangsungan energi kita ke depan," kata Satya kepada Kompas.com, Minggu (27/12/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com