Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Migas, Masa Kontrak Kerja Sama Bisa Lebih dari 30 Tahun

Kompas.com - 01/02/2016, 10:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berdiskusi dengan parlemen terkait perubahan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Salah satu masukan dalam draft revisi UU Migas tersebut adalah adanya masa pengembangan, yakni selama lima tahun untuk wilayah kerja di darat (on-shore) serta enam tahun untuk wilayah kerja di lepas pantai (off-shore).

"Jadi yang belum ada di undang-undang kita, kan masa eksplorasi 10 tahun, masa produksi 20 tahun. Tapi kita lupa masa pengembangan," kata Direktur Hulu Migas, Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Masa pengembangan ini, sebut dia, tidak boleh memakan masa eksplorasi dan juga tidak boleh menggerus masa produksi. Dengan begitu, maka jangka waktu kontrak kerja kontraktor bisa lebih dari 30 tahun.

Djoko menuturkan, pada masa pengembangan ini, kontraktor kontrak kerjasama melakukan pembangunan berbagai macam fasilitas produksi, seperti misalnya membangun kilang liquid natural gas (LNG), membangun fasilitas pengolahan, membangun pipa, membangun anjungan, membangun dermaga, dan fasilitas lain.

"Membangun semuanya itu juga harus dimasukkan dalam UU Migas kita agar tidak mengurangi masa eksplorasi dan tidak mengurangi masa produksi. Karena kalau itu berkurang, maka keekonomian berkurang, otomatis dia (kontraktor) akan minta perpanjangan," kata Djoko.

Ketika ditanya apakah pada masa eksplorasi kontraktor tidak membangun fasilitas, Djoko menegaskan memang pada masa itu kontraktor belum membangun fasilitas produksi.

"Baru ngebor. Pada masa eksplorasi itu mereka mencari minyak. Nah sebelum produksi kan mereka membangun," kata Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com