Tiga kapal tersebut adalah Kapal Mega 711, Kapal Mega 712, dan Kapal Mini 511.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan pada bulan Desember 2015, pihaknya mendapat laporan ada orang Taiwan yang memiliki kapal dan masih beroperasi di Maluku Utara.
Padahal sesuai kesepakatan dengan beberapa negara, kapal asing tersebut seharusnya sudah angkat kaki dari Indonesia dan melakukan deregistrasi dengan membayar kewajiban-kewajiban.
Menurut laporan yang sama, kapal orang Taiwan tersebut diatasnamakan dengan identitas sopir pemilik kapal.
Rupaya infomasi mengenai rencana penangkapan bocor. "Hal itu membuat orang tersebut merasa gerah dan melarikan tiga kapalnya yang ada di Bitung,” kata Susi, di Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Susi, modus seperti yang dilakukan pengusaha Taiwan tersebut menjadi andalan pelaku usaha asing nakal yang masih tetap ingin beroperasi di Indonesia.
“Menitipkan kapalnya atas nama orang Indonesia, tapi ABK-nya asing,” pungkas Susi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.