Komisaris Hotel Indonesia Natour Michael Umbas pun angkat bicara terkait kasus ini.
Menurut dia, pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum.
"Kami akan kooperatif dengan penegak hukum. Sebab, direksi dan komisaris semua baru, kami masuk ke PT HIN pada November 2015," ungkap Michael kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2016).
Meski belum lama menjabat sebagai Komisaris PT HIN, Michael cukup mencermati perkembangan kasus ini.
Ia menjelaskan, pada dasarnya kasus yang kian berkembang ini adalah ada temuan BPK yang menyebutkan ada kerugian negara dari implementasi kerjasama Built operate transfer (BOT) tersebut.
Sesuai dokumen yang dia terima, Michael menyatakan ada dua hal yang cukup serius terkait BOT.
Pertama, adanya dugaan pelanggaran kontrak di mana ada dua gedung yang dibangun, yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak tercantum dalam kontrak.
"Kedua, perpanjangan BOT selama 20 tahun yang dilakukan pada tahun 2010 tidak mengacu pada persetujuan pemegang saham," jelas Michael.