"Tercatat 14 kawasan industri di 6 provinsi dan 9 kabupaten dan kota telah ditetapkan untuk mengimplementasikan layanan," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Dengan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi tersebut, kata Franky, investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin investasi atau izin prinsip, baik dari BKPM Pusat maupun daerah.
Fasilitas ini dapat dinikmati semua investor karena tidak ada persyaratan batasan minimal nilai investasi atau jumlah tenaga kerja.
Investor dapat menikmati kemudahan sepanjang berlokasi di kawasan industri tertentu yang ditetapkan pemerintah.
14 kawasan industri tersebut adalah 3 kawasan industri di Jawa Tengah, 1 di Jawa Timur, 1 di Sulawesi Selatan, 3 di Banten, 5 di Jawa Barat, dan 1 di Sumatra Utara.