Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Keimigrasian di Perbatasan, TKI Tak Berdokumen Wajib Bayar Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 23/02/2016, 10:48 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Kebanyakan TKI yang mengikuti program Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan justru kurang tahu adanya biaya untuk mengurus dokumen yang akan mereka gunakan untuk bekerja di Malaysia.

Mereka lebih memilih menyerahkan semua urusan kepada pengurus atau PJTKI yang merekerut mereka.

Salah satu buruh migran yang mengaku akan berangkat ke Malaysia sebagai buruh kebun sawit Ronsi mengaku tidak mendapat penjelasan adanya biaya tersebut.

“Nggak tahu, kami serahkan semua kepada pengurus. Kami cuma setor nama saja,” ujarnya Senin (22/02/2016).

Untuk mendapatkan paspor dalam program Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan yang diresmikan Puan Maharani Selasa (16/02) lalu, TKI harus mengeluarkan biaya Rp 1,5 juta.

Kepala BP3TKI Nunukan Edy Sujarwo mengatakan biaya tersebut digunakan untuk tes kesehatan, biaya denda pembuatan akta kelahiran, biaya asuransi dan biaya penerbitan paspor.

“Sebesar Rp 814.000 untuk tes kesehatan, Rp 150.000 denda akte, asuransi Rp 400.000 dan pasport Rp 160.000. Termasuk biaya passport sebelum masuk penampungan.” ujar Edy Sujarwo.

Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan mentargetkan tahun 2016 mampu melayani pembuatan pembuatan paspor sebanyak 10.000 dokumen.

Dari data yang disampaikan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam peresmian Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan menyebutkan terdapat 884.000 TKI yang bekerja di negara bagian Sabah Malaysia.

Dari angka tersebut TKI yang memiliki dokumen hanya 218.000 buruh migran. Sementara data BP3TKI Nunukan tahun 2015 mencatat sebanyak lebih dari 4000 buruh migran ilegal dipulangkan pemerintah Malaysia melalaui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com