Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmin: Pemerintah Tidak Akan Paksa Pemda Turunkan BPHTB

Kompas.com - 02/03/2016, 14:41 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mematok target penurunan PPh final menjadi 0,5 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen untuk sektor properti.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan hal tersebut usai rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait kebijakan penghapusan pajak berganda untuk Kontrak Investasi Kolektif dari Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE), Rabu (2/3/2016).

"Kami ada target PPh final akan bergerak pada 0,5 persen, dan BPHTB untuk DIRE di angka kira-kira 1 persen. Totalnya jadi 1,5 persen," kaya Darmin.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

"Kami akan bicara mengenai kesediaan mereka atau tidak untuk mengurangi BPHTB khusus untuk DIRE," ucap Darmin.

Soal DKI Jakarta, Darmin mengatakan penurunan BPHTB tentu saja membutuhkan pembahasan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sebab, BPHTB yang berlaku saat ini di Jakarta diatur melalui Perda.

"Tapi kalau daerah tidak bersedia tidak apa. Boleh jadi tidak ada DIRE ditempatnya. Jadi kita tidak memaksakan silahkan ditimbang mau apa tidak. Dengan pajak sebesar itu kita akan kompetitif dibanding Singapura," pungkas Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com