Pemerintah masih perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait hal tersebut. Sebab, daerah harus menyesuaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, pemerintah akan mengumpulkan sejumlah Pemda yang memiliki wilayah potensial untuk pengembangan usaha properti.
“Karena daerah itu harus menyesuaikan BPHTB-nya,” kata Bambang ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Sementara itu, ketika ditanyakan Pemda mana saja yang akan dipanggil, Bambang mengatakan pemerintah akan meminta masukan dari para pelaku bisnis real estate.
Adapun rencana pemangkasan tarif baik Pajak Penghasilan (PPh) final maupun BPTHB-nya, Bambang menegaskan belum ada keputusan sejauh ini.
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy juga menyampaikan pengurangan tarif BPHTB perlu koordinasi lebih jauh dengan Pemda.
“Itu baru wacana yang daerah 1 persen. Tapi targetnya enggak lewat dari 1 persen untuk daerah, bisa kurang dari 1 persen,” kata dia.
Dorong Pasar Modal
Sebelumnya, Ketua Dewan Komosioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, kebijakan penghapusan pajak ganda untuk sektor properti mampu mendorong kapasitas pasar modal.
Kebijakan penghapusan pajak ganda KIK-DIRE juga diyakini dapat mendorong perkembangan sektor properti dan memberikan multiplayer effect.
“Potensinya besar sekali. Sekarang aset kita yang di-DIRE-kan di Singapura, data kami menunjukkan lebih dari Rp 30 triliun,” ucap Muliaman, usai konferensi pers usai rapat FKSSK, Kamis malam (22/10/2015).
Dia bilang, apabila fasilitas ini dimanfaatkan, maka akan menjadi lokomotif baru bagi perkembangan keuangan di Indonesia.
“Ini jadi tantangan bagi siapapun yang ingin memanfaatkan. Bisa berkembang lebih baik dan dijual di pasar modal dengan keuntungan pelonggaran pajak,” kata Muliaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.