Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Konsesi KA Cepat Jakarta-Bandung Diteken

Kompas.com - 16/03/2016, 09:04 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akan menandatangi perjanjian konsesi kereta cepet Jakarta-Bandung hari ini.

"Agendanya itu penandatanganan konsesi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Selasa (15/3/2016) malam.

Dalam penandatangan konsesi KA Cepat nanti, Kemenhub akan diwakili oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko.

Sedangkan PT KCIC diwakili oleh Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan. "Acaranya pukul 12.00 WIB di Kantor Kemenhub," kata Barata.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko sempat menuturkan ada 9 syarat yang tercantum dalam konsesi yang belum disepakati oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Kesembilan syarat tersebut yakni masa konsesi 50 tahun dan tidak akan diperpanjang, tidak ada fee konsesi, tidak menggunakan dana APBN, PT KCIC harus tunduk kepada perundang-undangan yang berlaku, dan perjanjian konsesi tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah dikemudian hari.

Kemudian, pemerintah tidak akan memberikan izin KA cepat lainnya dalam jarak lintas yang stasiun pemberhentiannya kurang dari 10 Km dari stasiun PT KCIC. 

Syarat lain, pemerintah dapat memberikan izin operasi sarana kereta cepat lainnya pada koridor prasarana KCIC setelah mendapat izin persetujuan KCIC, dan pemerintah tidak akan memberikan jaminan terhadap kegagalan pembangunan yang disebabkan PT KCIC.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, izin konsesi merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Selain itu, ada izin trase, badan usaha sudah ditetapkan badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, dan rancangan teknis. Nantinya, setelah mendapat izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, maka badan usaha bisa mengajukan izin pembangunan.

Syaratnya terdiri dari rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup, metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, memiliki izin pembangunan, dan 10 persen lahan harus sudah dibebaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com