Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Royalti Tak Tertagih di Sektor Tambang Rp 23 Triliun

Kompas.com - 07/04/2016, 05:29 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Piutang negara dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan masih sekira Rp 23 triliun.

Jumlah ini terungkap dalam acara Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi 2016 dengan tema Gerakan Nasional Mewujudkan Kedaulatan Energi yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (6/4/2016).

Acara Korsup, atau koordinasi dan supervisi ini merupakan bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbaiki tata kelola perizinan minerba, migas, dan energi terbarukan di Kalimantan.

“Setelah melakukan korsup sepanjang 2014 – 2015, rupanya pekerjaan rumah tentang tunggakan ini tidak mudah terselesaikan,” kata Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariono, Rabu (6/4/2016).

Sebagian besar tunggakan itu berasal dari iuran royalti, iuran tetap KK (kontrak karya) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).

Kalimantan salah satu daerah dengan tunggakan piutang terbanyak, seperti di Kaltim saja Rp 336 miliar dan 2 juta dollar AS.

Di Kalimantan Utara (Kaltara) menunggak Rp 250 miliar dan 1,4 juta dollar AS. Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp 370 miliar dan 119 ribu dollar AS.

Sedangkan di Kalimantan Barat (Kalbar) sebesar Rp 119 miliar dan 600 ribu dollar AS.

Gatot mengatakan, pemerintah masih memberi kesempatan pelaku usaha melunasi tunggakan.

Pemerintah memberi batas waktu hingga pertengahan Mei 2016. “Kemudian akan dipertimbangkan untuk melakukan langkah hukum,” kata Gatot.

Pemerintah Kaltara mendukung upaya penegakan hukum segera untuk urusan piutang ini.

Gubernur Kaltara, Irianto Lamrie mengungkap, Kaltara memiliki 235 izin tambang, terdiri dari 34 logam dan 202 batu bara dengan luas konsesi lebih 1 juta ha.

“Dua tahun menjabat, 121 izin masuk kategori clean and clear,” kata Irianto.

Tapi, tunggakan tetap terjadi.  Di sektor ini, tunggakan piutang pelaku usaha hingga Rp 253 miliar sampai Maret 2016.

“Kalau disuruh menagih, ya pasti akan saya tagih. Kalau tidak bayar ya tangkap. Tapi kita juga memerlukan pengamanan yang cukup, seperti dari Polri,” kata Irianto Lamrie.

Tunggakan piutang ini salah satu yang mengganjal pelaku usaha pertambangan memiliki status usaha clear and clean.

Terdapat sekira 5.200 izin tambang masuk kategori non clear and clean, di awal Korsup berlangsung.

“Awalnya 5.200 izin non C&C. Lebih dua tahun korsup berjalan, 1.900 izin bisa C&C,” kata Pimpinan KPK, Agus Rahardjo, di kesempatan yang sama.

Selain terkait piutang, banyak perusahaan juga bermasalah karena tidak membayar jaminan reklamasi dan paska tambang, hingga tumpang tindih lahan dengan kawasan koservasi dan hutan lindung.

Kompas TV Freeport Gandeng Antam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com