Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tambah Gerai Pelayanan Kapal Hasil Ukur

Kompas.com - 08/04/2016, 07:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menambah gerai pelayanan kapal hasil ukur ulang, sebanyak 31 titik.

Saat ini ada 13 titik yang melayani prose perizinan kapal hasil ukur ulang. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan, penambahan gerai ini dilakukan untuk mempercepat proses perizinan.

"Jadi kami menggunakan teknologi untuk mempercepat, termasuk ketika supporting fishing vessel ini jalan, maka perizinan di tempat harus bisa diproses cepat. Karena banyak orang mengeluh perizinan lama," kata Narmoko di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Sebagai informasi, untuk mengatasi kekurangan bahan baku industri pengolahan ikan, KKP akan mengizinkan kapal Indonesia, berbendera Indonesia, berawak Indonesia untuk beroperasi sebagai supporting fishing vessel, atau feeder.

Kapal feeder ini berfungsi sebagai pipa logistik dari kapal penangkap ikan di fishing ground menuju titik-titik industri pengolahan ikan.

"Kami melakukan percepatan bagi titik-titik tertentu yang selama ini beberapa kelompok nelayan mengeluhkan lamban. Kami targetkan 31 gerai untuk mempercepat proses perizinan," ungkap Narmoko.

Penambahan layanan ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku otoritas yang melakukan pengukuran ulang, untuk gross akte.

Narmoko mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menargetkan, lamanya proses perizinan untuk kapal hasil ukur ulang bisa, hanya lima hari.

"Ini percepatan luar biasa," kata dia. Pasalnya ketentuan sebelumnya, proses perizinan memakan waktu dua minggu.

Calo Halal

Yang menarik, untuk memproses perizinan perikanan tangkap, KKP memberikan kebebasan kepada stakeholders untuk mengurus sendiri atau menggunakan jasa perantara, alias calo.

"Kami tidak melarang penggunaan calo, karena beberapa teman memang mungkin suka menggunakan calo, karena mungkin dia tidak mau capek-capek," tambah Narmoko.

Namun begitu, Narmoko menambahkan, sebenarnya saat ini perizinan perikanan sudah sangat mudah dan sederhana. Sebab, proses perizinan bisa diakses dari mana saja.

"Hanya hard copy saja yang harus dibawa ke pusat pelayanan," pungkas Narmoko.

Sebelumnya banyak pelaku usaha prikanan tangkap yang mengeluhkan lamanya proses analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan KKP paska-moratorium perizinan eks kapal asing. Proses pengukuran ulang dan pembetulan gross akte kapal pun lamban.

Kompas TV Nelayan Minta Menteri Susi Dicopot

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com