Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tambah Gerai Pelayanan Kapal Hasil Ukur

Kompas.com - 08/04/2016, 07:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menambah gerai pelayanan kapal hasil ukur ulang, sebanyak 31 titik.

Saat ini ada 13 titik yang melayani prose perizinan kapal hasil ukur ulang. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan, penambahan gerai ini dilakukan untuk mempercepat proses perizinan.

"Jadi kami menggunakan teknologi untuk mempercepat, termasuk ketika supporting fishing vessel ini jalan, maka perizinan di tempat harus bisa diproses cepat. Karena banyak orang mengeluh perizinan lama," kata Narmoko di Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Sebagai informasi, untuk mengatasi kekurangan bahan baku industri pengolahan ikan, KKP akan mengizinkan kapal Indonesia, berbendera Indonesia, berawak Indonesia untuk beroperasi sebagai supporting fishing vessel, atau feeder.

Kapal feeder ini berfungsi sebagai pipa logistik dari kapal penangkap ikan di fishing ground menuju titik-titik industri pengolahan ikan.

"Kami melakukan percepatan bagi titik-titik tertentu yang selama ini beberapa kelompok nelayan mengeluhkan lamban. Kami targetkan 31 gerai untuk mempercepat proses perizinan," ungkap Narmoko.

Penambahan layanan ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku otoritas yang melakukan pengukuran ulang, untuk gross akte.

Narmoko mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menargetkan, lamanya proses perizinan untuk kapal hasil ukur ulang bisa, hanya lima hari.

"Ini percepatan luar biasa," kata dia. Pasalnya ketentuan sebelumnya, proses perizinan memakan waktu dua minggu.

Calo Halal

Yang menarik, untuk memproses perizinan perikanan tangkap, KKP memberikan kebebasan kepada stakeholders untuk mengurus sendiri atau menggunakan jasa perantara, alias calo.

"Kami tidak melarang penggunaan calo, karena beberapa teman memang mungkin suka menggunakan calo, karena mungkin dia tidak mau capek-capek," tambah Narmoko.

Namun begitu, Narmoko menambahkan, sebenarnya saat ini perizinan perikanan sudah sangat mudah dan sederhana. Sebab, proses perizinan bisa diakses dari mana saja.

"Hanya hard copy saja yang harus dibawa ke pusat pelayanan," pungkas Narmoko.

Sebelumnya banyak pelaku usaha prikanan tangkap yang mengeluhkan lamanya proses analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan KKP paska-moratorium perizinan eks kapal asing. Proses pengukuran ulang dan pembetulan gross akte kapal pun lamban.

Kompas TV Nelayan Minta Menteri Susi Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com