JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) pekan lalu memperkenalkan suku bunga acuan baru yang dinamakan BI 7-Day Reverse Repo Rate.
Sebelum efektif berlaku pada 19 Agustus 2016 mendatang, BI akan mengumumkan baik suku bunga acuan BI Rate maupun BI 7-Day Reverse Repo Rate.
Riset United Overseas Bank (UOB) menyatakan, suku bunga acuan baru ini lebih dekat dengan suku bunga yang ada di pasar uang. Dengan demikian, keputusan bank sentral ini diharapkan mampu memperbaiki transmisi kebijakan moneter untuk suku bunga pasar uang.
"Dengan fokus untuk menggenjot pertumbuhan kredit di dalam negeri, kemungkinan kebijakan ini memiliki efek sinyal yang lebih besar pada tingkat bunga pinjaman," tulis UOB dalam analisisnya yang diterima akhir pekan lalu.
Selain itu, UOB juga menyoroti pernyataan bank sentral yang tidak mengubah arah kebijakan moneternya seiring dengan adanya perubahan suku bunga acuan.
Setelah melakukan pemangkasan suku bunga acuan sebanyak 75 basis poin pada kuartal I-2016, UOB melihat bank sentral tetap mempertahankan suku bunga acuan selama masa transisi.
Adapun dengan hadirnya suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate yang diberlakukan Agustus mendatang, UOB memandang ada dampak bagi perbankan.
Pasar, kata UOB, akan memiliki panduan yang lebih jelas terkait suku bunga "overnight" antarbank.
"Adapun pada pertemuan (Rapat Dewan Gubernur BI) pada Kamis 21 April mendatang, BI kemungkinan akan mempertahankan BI Rate pada posisi 6,75 persen. Sementara itu, BI akan menyesuaikan suku bunga lending facility rate lebih rendah dengan koridor Repo yang baru," terang UOB.