Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Jegal Pembahasan RUU "Tax Amnesty"?

Kompas.com - 25/04/2016, 17:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya kepentingan pemodal asing menggagalkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) makin terlihat jelas menjelang pembahasan RUU tersebut di DPR.

Aksi tersebut dilakukan melalui sejumlah LSM dan politisi yang ingin dana-dana WNI tetap tersimpan di "save haven countries" dan tidak ingin ribuan triliun dana tersebut kembali ke dalam negeri untuk membiayai pembangunan nasional.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Rony Bako, di Jakarta, Minggu (24/4/2016), mengingatkan kepada pemerintah dan DPR untuk berhati-hati lantaran ada kemungkinan asing semakin gencar melakukan lobi-lobi guna menggagalkan RUU Pengampunan Pajak demi kepentingan negara mereka.

Menurut dia, negara-negara tetangga yang sering dijadikan tempat untuk menyimpan dana-dana warga RI, seperti Singapura, bakal kekeringan likuiditas akibat kebijakan tax amnesty.

"Ada saja cara mereka lakukan, entah itu dengan lobi-lobi politik. Pasti ada. Pemerintah harus berhati-hati dengan ini," kata Roni.

Roni menekankan, kepentingan asing melalui perusahaan-perusahaan yang terafiliasi akan terkena dampak besar akibat kebijakan tax amnesty. Akibatnya, perdebatan dan penolakan akan kebijakan tersebut pun cukup besar digencarkan para politisi dan sejumlah LSM.

Menurut dia, kekhawatiran terhadap pihak asing yang ingin menggagalkan rencana pengesahan RUU Pengampunan Pajak membuat Pemerintah Indonesia harus mengambil prinsip. Salah satunya dengan menetapkan tarif tebusan yang menarik, yang akan dibebankan kepada peserta tax amnesty.

Sejauh ini, tarif tebus yang akan berlaku untuk deklarasi adalah 2 persen untuk tiga bulan pertama, 4 persen untuk tiga bulan kedua, dan 6 persen untuk enam bulan selanjutnya.

Sementara itu, tarif tebusan yang berlaku atas repatriasi dana adalah 1 persen untuk tiga bulan pertama, 2 persen untuk tiga bulan kedua, dan 3 persen untuk enam bulan selanjutnya.

Ia mengatakan bahwa kunci pembahasan RUU Pengampunan Pajak ada di besaran uang tebusan.

Menurut dia, pembedaan selisih tarif tebus antara yang mendeklarasikan dana di luar negeri dan yang merepatriasi dananya ke Tanah Air perlu dibuat lebih signifkan.

Dengan demikian, banyak warga negara Indonesia yang menempatkan dana di luar negeri melakukan repatriasi dana kembali ke NKRI.

Konsistensi pemerintah

Selaras dengan hal tersebut, salah satu peneliti pajak Indonesia, Bawono Kristiadji, mengatakan, jika ada isu-isu asing, seperti Singapura ingin menjegal keberlangsungan RUU Pengampunan Pajak, pemerintah harus tetap konsisten dan terus maju untuk mengaplikasikan kebijakan tax amnesty.

"Mereka harus terus maju karena, di zaman globalisasi ini, kebijakan pajak setiap negara dapat saja berpengaruh pada situasi pajak di negara lain. Jadi, pasti ada negara yang takut atas hal tersebut, seperti Singapura atau yang lainnya," kata dia.

Bawono mengatakan, data di luar sana tentang wajib pajak yang belum membayar pajak dengan demikian semestinya masih banyak. Pemerintah harus melihat itu terkait pemberlakuan tax amnesty.

"Data atas harta yang selama ini belum dilaporkan, itu bisa terjaring karena tax amnesty. Itu sangat penting dalam membangun kepatuhan pajak di Indonesia. Dengan tax amensty, pemerintah pada kemudian hari memiliki data dan profil harta atau penghasilan WP dengan lebih baik. Hal inilah yang lebih esensial pada kebijakan tax amnesty," pungkasnya.

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com