JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmadi Noor Supit yakin pembahasan Rancangan Undang-undang Tax Amnesty akan rampung dan dapat disahkan setelah masa reses DPR.
"Materi yang terdapat di DIM (Daftar Inventaris Masalah) hanya menyisakan sedikit pembahasan saja," kata Ahmadi melalui pernyataan tertulis diterima redaksi, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Menurut Ahmadi, pembahasan RUU Tax Amnesty ini seharusnya lebih cepat rampung.
Pasalnya, rencana kebijakan pengampunan pajak ini sudah mendapat dukungan dari para penegak hukum, seperti Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan.
Sementara itu, Ketua DPR RI Ade Komarudin menilai materi yang ada dalam RUU Tax Amnesty pun sebenarnya tidak terlalu banyak, meski tidak juga dibilang mudah.
"Ada beberapa isu krusial, sekurang-kurangnya tiga pasal," kata Ade.
Menurut Ade, jika disahkan, kebijakan ini tentu akan mendapat respons positif dari pelaku usaha.
Sejumlah pengamat mengungkapkan, kebijakan tax amnesty akan mendorong baliknya dana-dana ke Indonesia, sehingga meningkatkan kelancaran likuiditas.
"Penerapan tax amnesty akan memberikan perbaikan fiskal, sehingga bisa menjadi sumber likuiditas di pasar keuangan," ujar Ade.