Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oesman Sapta Minta Masyarakat Tak Berprasangka Buruk terhadap "Tax Amnesty"

Kompas.com - 03/05/2016, 13:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang pembahasannya tertunda masa reses DPR dinilai masih kontroversial oleh banyak pihak.

Hal ini diakui Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang yang menyatakan, masih ada kekhawatiran dari para pemilik dana soal konsekuensi terhadap deklarasi pajak mereka.

"Bagi pengemplang pajak besar, dia khawatir. Sekarang dibebaskan (diampuni), tetapi dua-tiga tahun ke depan dikejar lagi. Ini praduga yang buruk sekali," kata Oesman di Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Sayangnya, Oesman mengakui, pemikiran semacam itu justru dikembangkan juga oleh para elitis di Senayan. Padahal, menurut Oesman, kebijakan pengampunan pajak seharusnya mendapat dukungan penuh.

"Pengampunan pajak dalam transisi pembabakan baru agenda pajak, mulai dari revisi UU KUP, UU PPh, UU PPN, serta transformasi DJP," ucap Oesman.

Kebijakan pengampunan pajak, lanjut Oesman, merupakan jembatan menuju era ketika nanti tidak ada lagi kerahasiaan bank.

APBN yang 70 persennya saat ini mengandalkan penerimaan dari pajak akan sangat terbantu dengan adanya tax amnesty.

Sedikit berbeda dengan Oesman, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, kebijakan tax amnesty tidak semata-mata untuk penerimaan APBN. Tax amnesty dilakukan untuk mendorong repatriasi.

"Tax amnesty sekarang tujuannya agar masyarakat berinvestasi. Kalau investasi masuk, akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan menciptakan wajib pajak baru," ucap Ken.

Ken juga menolak jika kebijakan ini ditekankan untuk memberikan ampunan kepada mereka yang mengemplang pajak. Menurut Ken, tidak ada istilah pengemplang pajak. Alasannya, sistem pajak di Indonesia menganut sistem self-assesment.

"Pengemplang pajak itu tidak ada. Yang namanya orang menunggak pajak itu tidak seperti yang dibayangkan para ekonom. Tunggakan itu terjadi setelah adanya pemeriksaan. Kalau tidak ada pemeriksaan, tidak ada namanya tunggakan pajak," kata Ken.

Dia pun menyindir semua wajib pajak yang tidak melaporkan SPT-nya dengan benar, tetapi nyinyir terhadap rencana tax amnesty.

"Kalau ada yang bilang 'Tax Amnesty: Selamat Datang Para Pengemplang Pajak', selamat datang bagaimana? Lha orang yang di dalam saja juga banyak, kok," pungkas Ken.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com