Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjaan Membosankan, Pegawai Ini Tuntut Bos ke Pengadilan

Kompas.com - 06/05/2016, 15:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNN Money

LONDON, KOMPAS.com - Apa yang Anda lakukan apabila pekerjaan yang Anda geluti selama ini membosankan? Seorang pegawai yang merasa pekerjaannya membosankan menuntut sang atasan ke pengadilan.

Frederic Desnard dari Paris, Perancis menuntut mantan atasannya di perusahaan Interparfums ke pengadilan lantaran pekerjaannya terlalu membosankan.

Desnard meminta ganti rugi sebesar 360.000 euro atau 415.000 dollar AS atas kerugian yang dideritanya. Desnard yang berusia 44 tahun bekerja di perusahaan tersebut antara tahun 2010 hingga 2014.

Ia mengklaim pekerjaannya amat membosankan hingga keluar 18 bulan lalu, serta menderita masalah kesehatan dan gangguan emosional serius.

"Ia menderita depresi kritis dan pernah mengalami kecelakaan lalu lintas karena terserang gangguan epileptik. Ia menderita koma dan mengambil cuti sakit," kata Montasser Charni, kuasa hukum Desnard.

Gaji bulanan Desnard mencapai 3.500 euro atau 4.000 dollar AS namun tak melakukan apa-apa.

Jabatan resminya adalah General Service Director namun atasannya malah menyuruh Desnard melakukan pekerjaan bersih-bersih hingga yang bersifat personal seperti menjemput anak dari les olahraga.

Desnard mengaku ada saat di mana pekerjaannya sanya4 sedikit hingga sang atasan menyuruhnya pulang dan kembali ke kantor jika ia menelepon Desnard. Namun, Desnard mengaku panggilan telepon itu tidak pernah ada.

Menurut kuasa hukum Desnard, pekerjaan yang membosankan seperti yang dialami kliennya adalah salah satu bentuk pelecehan.

"Ini dapat didefinisikan sebagai kelelahan moral karena kurangnya beban kerja secara total dan diikuti perasaan malu karena dibayar untuk tidak melakukan apa-apa," jelas Charni.

Pihak perusahaan mengelak tuntutan Desnard. Direktur Komunikasi perusahaan tempat Desnard bekerja, Cyril Levy-Pey menyangkal tuntutan itu. Kata dia, Desnard tidak pernah dijuluki "The Boy" seperti yang dikatakan Desnard atau julukan memalukan lainnya.

"Ia tidak termotivasi setelah beberapa tahun dan meski kami sudah memberikan pekerjaan padanya, ia menghilang selama lebih dari enam bulan. Inilah alasan mengapa kami memecatnya pada tahun 2014," ujar Levy-Pey.

Kasus ini sedang diperdalam oleh pengadilan ketenagakerjaan di Paris. Keputusannya akan keluar pada akhir bulan Juli mendatang.

Kompas TV Vyna: Pekerjaan vs Profesi (SUCI 6 Show 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com