Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN: Yang Berakhir Februari adalah Pengajuan Peserta Program, bukan Diskonnya

Kompas.com - 09/05/2016, 20:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun mengklarifikasi, yang berakhir bulan Februari 2016 bukanlah program diskon tarif listrik 30 persen.

Akan tetapi, bulan Februari 2016 merupakan batas waktu terakhir pengajuan industri yang mengikuti program tersebut.

Benny mengatakan, PLN telah meminta kepada asosiasi pengusaha untuk mengajukan anggotanya yang perlu dibantu.

Asosiasi sudah menyeleksi anggotanya yang benar-benar butuh bantuan dan mengajukan sejak bulan November 2015 sampai Februari 2016.

"PLN membatasinya (pengajuannya) hingga Februari 2016 karena asumsinya asosiasi mengenal anggotanya dan asosiasi mengajukan yang memang benar-benar butuh dibantu," kata Benny kepada kompas.com, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Benny mengatakan, diskon tengah malam bisa dimanfaatkan selama tiga tahun, dan tidak hanya dibatasi untuk industri padat karya.

"Yang padat investasi juga boleh memanfaatkannya, dengan catatan dayanya di atas 200 kilo Volts Ampere (kVA)," katanya.

Adapun untuk program penundaan pembayaran rekening listrik 60 persen selama enam dan 10 bulan, Benny menuturkan, PLN tidak seterusnya memberikan penundaan.

Pasalnya, kata  Benny, kebijakan ini hanya untuk membantu industri padat karya melewati masa sulit ekonomi.

Perkiraannya, pada semester II-2016 keadaan ekonomi sudah pulih.

"Itulah mengapa ada program penundaan enam bulan dan 10 bulan. Bila industri tidak kesulitan, PLN berharap asosiasi hanya mengajukan untuk enam bulan saja. Nah, itulah mengapa PLN membatasi permohonan per Februari 2016," kata Benny.

Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menyampaikan sejumlah anggotanya komplain karena program diskon tarif listrik 30 persen sudah berakhir Februari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com