Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Terbit, Menteri ESDM Bisa Turunkan Harga Gas agar Ekonomis bagi Industri

Kompas.com - 18/05/2016, 21:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga gas bumi tertentu bisa diturunkan asalkan memenuhi dua syarat, yaitu tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU).

Demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016, dan diundangkan 10 Mei 2016.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi tertentu itu.

Mengacu Pasal 9 ayat (1), dalam melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM membentuk tim koordinasi yang beranggotakan wakil dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Dikutip dari laman setkab.go.id, Rabu (18/5/2016), penetapan harga gas bumi tertentu tersebut diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016," bunyi Pasal 10 Perpres 40/2016.

Sebagai informasi, penurunan harga gas bumi tertentu ini merupakan salah satu dari paket kebijakan III, yang ditargetkan berlaku 1 Januari 2016.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja memperhitungkan potential loss penerimaan negara dari kebijakan penurunan harga gas di rentang Rp 6 triliun – Rp 13 triliun.

Penurunan harga juga berlaku bagi gas di hulu yang harganya di atas 6 dollar AS per MMBTU.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, volume gas dengan harga antara 6-7 dollar AS per MMBTU mencapai 322 BBTUD (billion British thermal unit per day).

Sedangkan volume gas dengan harga 7-8,3 dollar MMBTU sebanyak 98 BBTUD.

(Baca: Gas Murah untuk Industri Baru Bisa Dinikmati 2016, Mengapa?)

Namun, lanjut Wiratmaja, kendati penerimaan negara turun, penurunan harga gas akan mendorong kegiatan ekonomi sehingga menimbulkan penerimaan pajak baru antara Rp 12 triliun hingga Rp 24 triliun.

Menurut dia, tiap penurunan 1 dollar AS per MMBTU harga gas, potensi pajak baru yang ditimbulkan sebesar Rp 12,3 triliun.

Sementara itu, tiap penurunan 2 dollar AS per MMBTU harga gas, pajak yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 24,6 triliun.

Tak hanya itu, Wiratmaja menambahkan, penurunan harga gas untuk industri dapat memberikan dampak ekonomi beruntun.

Penurunan 1 dollar AS per MMBTU harga gas akan menghasilkan dampak ekonomi sebesar Rp 68,95 triliun.

Jika harga gas turun 2 dollar AS per MMBTU, maka dampak ekonomi yang dihasilkan bisa mencapai Rp 137,9 triliun.

(Baca: Pangkas Harga Gas untuk Industri, "Multiplier Effect" Capai Rp 137,9 Triliun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com