Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Cabut Izin Enam Rute Penerbangan dari Lima Maskapai

Kompas.com - 23/05/2016, 14:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut enam rute dari lima maskapai periode Januari hingga Mei 2016.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamurahardjo, mengatakan pencabutan tersebut karena maskapai tidak melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan.

"Rute tersebut tidak diterbangi," kata dia di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Dia mengatakan, pencabutan rute artinya meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut. Artinya, kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan.

Selain mencabut izin rute penerbangan di lima maskapai, Kemenhub juga memutuskan mengurangi sembilan frekuensi penerbangan untuk beberapa rute tertentu.

"Dengan demikian terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi," kata Hemi.

Hemi menambahkan selama periode Januari-Mei 2016 telah diterbitkan sebanyak 15 surat pencabutan kapasitas angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Yakni, terdiri dari enam surat pencabutan izin rute dan sembilan surat pengurangan frekuensi penerbangan kepada sembilan maskapai tersebut.

Kompas TV Inilah Maskapai yang Belum Setor Modal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com