Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Minta Pejabat Kemenhub "Jaga Jarak" dengan Petinggi Maskapai

Kompas.com - 11/05/2016, 14:59 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta para pejabat kementeriannya, terutama di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara, untuk tidak terlalu dekat dengan petinggi-petinggi perusahaan maskapai.

Menurut mantan Direktur Utama PT KAI itu, kedekatan pejabat dengan para petinggi perusahaan bisa memiliki dampak negatif. Salah satu yang diungkap Jonan yakni terjadinya persengkongkolan penentuan jadwal penerbangan.

"Teman-teman di (Ditjen) Perhubungan Udara dulu karena hubunganya terlalu dekat dengan airlines, jadi numpuk (jadwal penerbangan)," ujar Jonan di Kantor Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Jakarta, Rabu (11/10/2016).

Saat ini, pergerakan peswat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah mencapai 72 pergerakan per jam. Namun kepadatan pergerakan pesawat biasanya terjadi di pagi dan sore hari. Sementara saat siang dan malam hari, biasanya lebih sedikit.

Hal inilah yang menjadi sorotan Menhub Jonan. Penumpukan pergerakan pesawat di pagi dan sore akibat hasil kedekatan petinggi maskapai dengan para pejabat di Ditjen Perhubungan Udara.

Menurut Jonan, pengaturan jadwal penerbangan pada waktu-waktu tertentu sangat diinginkan oleh maskapai. Sebab, ada keuntungan bisnis yang dikejar oleh maskapai.

Oleh karena itu ia tak ingin para pejabat Kemenhub menjalin hubungan yang terlalu dekat dengan petinggi maskapai. Baginya, seorang pejabat publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan perusahaan.

"Kalau pemerintah ya harus mengatur itu (jadwal penerbangan). Ini kepentingan masyarakat kok," kata Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com