Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas Dipangkas Jadi 3 Hari Saja

Kompas.com - 02/06/2016, 12:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memangkas waktu pemberian persetujuan analisis dampak lalu lintas pembangunan pemukiman masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) manjadi 3 hari.

Sebelumnya waktu persetujuan tersebut sampai 60 hari atau sekitar 3 bulan. Kepala Biro Komunikasi dan Irformatika Kementerian Perhubungan, Hemi Pamuraharjo mengatakan, pemerintah akan langsung memproses dokumen kajian dampak lalu lintas setelah diserahkan pengembang.

"Bila telah memenuhi persyaratan, maka hasil analisis-analisis tersebut akan diajukan ke Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk memperoleh persetujuan," ujar Hemi dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Pemangkasan waktu pemberian izin itu sudah tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 46 Tahun 2016 tentang perubahan peraturan analisis dampak lalu lintas.

Dalam peraturan tersebut, pemangkasan pemberian persetujuan tidak hanya untuk pemukiman MBR saja, tapi juga pemukiman menengah atas, rumah susun, apartemen, ruko, serta pembangunan pusat kegiatan dan infrastruktur menjadi 15 hari.

Menurut Kemenhub, pemangkasan waktu pemberian persetujuan analisis dampak lalu lintas dilakukan sebagai upaya percepatan pembangunan. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menginginkan adanya percepatan pembangunan di Indonesia.

Kompas TV Izin Transportasi "Online" Akhirnya Diturunkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com