Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Dapat THR? Laporkan ke Posko Pengaduan THR FSPMI

Kompas.com - 17/06/2016, 14:27 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) membuka posko pengaduan bagi para pekerja di Sumatera Utara yang tidak mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja. 

"Posko ini akan melayani semua pengaduan dan mengadvokasi atau memberikan bantuan hukum terhadap para buruh yang tidak mendapat THR dari pengusaha tempatnya bekerja," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, Jumat (17/6/2016).

Menurut dia, adanya aturan baru tentang THR akan memicu banyak pelanggaran dalam implementasinya. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR yang menyatakan bagi buruh yang memiliki masa kerja satu bulan berhak atas uang THR, belum menjadi jaminan buruh akan mendapatkannya.

"Kalau tidak ada pengawasan dan kontrol dari pemerintah maka aturan ini nasibnya akan sama dengan aturan sebelumnya. Pastinya banyak pengusaha yang tak mematuhi karena dinilai merugikan mereka," ucapnya.

Pihaknya siap untuk membeberkan ke publik nama-nama pengusaha dan perusahaan di Sumut yang kedapatan tidak memberikan THR atau memberikan THR tapi tidak sesuai aturan kepada karyawannya.

FSPMI berharap, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan kabupaten dan kota juga melakukan pemantauan ke seluruh perusahaan. Juga, agar membuat tim pemantau lapangan yang berani memberikan ultimatum dan sanksi tegas terkait THR.

Selama ini Disnaker hanya memberikan himbauan melalui selebaran. Oleh sebab itu, Willy meminta agar Disnaker mendatangi langsung perusahaan dan memberikan peringatan keras pengusaha yang melanggar aturan.

FSPMI juga berharap Disnaker mau menerangkan kepada pengusaha bahwa dalam aturan tersebut ada sanksi administratif yakni pencabutan izin usaha bagi perusahan yang bandel.

Willy juga menghimbau seluruh pengusaha di Sumut memberikan THR kepada seluruh buruhnya paling lama dua minggu sebelum lebaran. Jangan seminggu sebelum lebaran THR baru diberikan.

"Kasihan buruhnya, harga-harga kebutuhan sudah pada naik. Kepada kawan-kawan buruh di Sumut yang tidak mendapatkan THR, segera adukan perusahaannya ke Disnaker setempat paling lama seminggu sebelum hari H," tegasnya.

Posko pengaduan THR terdapat di beberapa lokasi. Di Kabupaten Deli Serdang dengan kontak person Rianto Sinaga (08126440537). Di Kabupaten Serdang Bedagai dengan M Luwi Nasution (085362894285) dan di Kota Medan dengam Apen Manurung (082361558434).

Pengadu juga bisa datang langsung ke sekretariat DPW FSPMI di Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa KM 13,1 Gang Dwi Warna, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kompas TV Tips Mengelola THR yang Produktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com