JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro akan berupaya mencegah perang tarif suku bunga deposito perbankan usai adanya UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty.
"Kami minta jangan (ada perang tarif), gitu aja," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Seperti diketahui, pemerintah sudah menunjuk 7 bank untuk menampung dana repatriasi Tax Amnesty. Bank-bank tersebut disebut bank persepsi.
Ketujuh bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Selain itu, bank swasta yang ditunjuk sebagai bank persepsi adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.
Nantinya kata Bambang, pemerintah akan memonitor bank-bank persepsi agar tidak saling berebut menarik dana yang masuk akibat tax amnesty dengan suku bunga rendah.
"Tidak harus dengan rebutan, karena kebanyakan kan tidak harus lari ke bank. Banyak ke instrumen-instrumen keuangan," kata Bambang.
Kementerian Keuangan mencatat, ada sekitar 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri.
Jika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan, potensi penerimaan negara mencapai Rp 180 triliun.