Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU "Tax Amnesty" Digugat, Pemerintah Minta Wajib Pajak Tak Khawatir

Kompas.com - 14/07/2016, 18:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta para wajib pajak tidak perlu khawatir meski UU Tax Amnesty digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan ragu-ragu mulai senin kami siap untuk wajib pajak pendaftaran, deklarasi, bayar uang tebusan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Menurut dia, UU Tax Amnesty sudah melalui proses yang persis seperti UU lainnya sehingga dinyatakan legal. Lagipula kata Hadiyanto, UU tersebut dibuat untuk kepentingan nasional.

"Pasal-pasal di UU Tax Amnesty sangat memberi kepastian hukum bagi wajib pajak," kata dia.

Pemerintah sangat yakin bila UU Tax Amnesty dijalankan maka dampaknya akan positif bagi perekonomian nasional.

Menurut dia, dampak positif kehadiran UU Tax Amnesty sudah terlihat setelah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

"Dan respon mereka (pelaku pasar) positif. Saat UU Tax Amnesty disahkan, IHSG naik dan rupiah menguat," ucap Hadiyanto.

Pemerintah juga optimis akan memenangkan gugatan di MK. Sebab, tutur dia, dari gugatan UU di MK, Kementerian Keuangan hampir selalu memenangkannya. (Baca: Tembok Besar Selanjutnya untuk "Tax Amnesty" )

Kompas TV Perhimpunan Advokat Gugat UU "Tax Amnesty"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com