Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Persiapan Bank Bukopin sebagai Bank Persepsi Pengampunan Pajak

Kompas.com - 20/07/2016, 15:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Bukopin Tbk telah menandatangani kesanggupan sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak, baik yang tersimpan di dalam negeri maupun luar negeri.

Oleh karena itu, perseroan melakukan serangkaian persiapan untuk menampung dana-dana itu.

Menurut Direktur Keuangan dan Perencanaan Bank Bukopin Eko R Gindo, kriteria penentuan bank persepsi pengampunan pajak salah satunya adalah kelompok Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV.

Bukopin sendiri masuk sebagai bank kategori BUKU III. "Kami siap menampung dana hasil kebijakan pengampunan pajak, baik yang datang dari investor di dalam negeri maupun dari luar negeri," kata Eko dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (20/7/2016).

Direktur Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi Bank Bukopin Adhi Brahmantya menjelaskan, persiapan yang dilakukan perseroan antara lain dari sisi infrastruktur untuk mengelola dana.

Terkait hal itu, Bank Bukopin membuka layanan di 26 kantor cabang di berbagai wilayah di Tanah Air.

Menurut Adhi, masing-masing bank yang telah menyatakan kesanggupannya untuk menjadi gateway diwajibkan memiliki fasilitas produk atau layanan lock up selama tiga tahun.

Dengan syarat tersebut, perseroan mengembangkan dan menyiapkan instrumen yang cocok untuk menampung dana repatriasi.

Produk yang disediakan di antaranya adalah deposito dengan tenor 3 tahun, reksa dana dan surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN).

Adhi mengungkapkan, Bank Bukopin juga mencoba untuk menghadirkan deposito multi currency dan deposito campuran dengan proteksi agar lebih menarik.

Selain itu, perseroan juga menyatakan tidak menutup kemungkinan bekerjasama dengan manajer investasi untuk menghadirkan produk reksa dana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com