Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada "Diskon" Khusus, UMKM Harus Manfaatkan Amnesti Pajak

Kompas.com - 25/07/2016, 19:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengharapkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa memanfaatkan kebijakan amnesti pajak.

Menurut dia, pemerintah sudah memberikan tarif khusus tebusan yang lebih kecil yakni 0,5 persen untuk pelaku UMKM yang memiliki harta di bawah Rp 10 miliar, dan 2 persen untuk yang di atas Rp 10 miliar.

"Diharapkan urusan pajak mereka (pelaku UMKM) selesai dengan adanya tax amnesty ini," ujar Misbakhun dalam sambungan telepon diacara diskusi di Jakarta, Senin (25/7/2017).

Selama ini, diperkirakan banyak pelaku UMKM yang belum mencatatkan asetnya dengan benar ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Oleh karena itu, kebijakan amnesti pajak bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki data pajak tersebut.

Bahkan kata Misbakhun, para pelaku UMKM yang mengikuti program amnesti pajak bisa memiliki kemudahan mendapatkan kredit dari bank.

"Kalau memperbaiki data pajaknya, bisa (mudah) dapat kredit bank," kata dia.

UU Pengampunan Pajak kata dia sudah mengakomodir sektor UMKM untuk mencicipi dana repatriasi amnesti pajak yang ditargetkan mencapai Rp 1.000 triliun oleh pemerintah.

Diharapkan pihak-pihak yang melakukan investasi langsung dari dana repatriasi menjadikan sektor UMKM sebagai sasarannya.

Kompas TV Singapura Bantah Jegal Upaya Dana Tax Amnesty
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com