Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Keberadaan "Helpdesk" Penting agar Wajib Pajak Mengerti Aturan Amnesti Pajak

Kompas.com - 26/07/2016, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Inilah Konsekuensi Pengaju Pengampunan Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com — Program amnesti pajak sudah berjalan efektif selama sepekan ini. Sosialisasi dilakukan baik oleh pemerintah maupun gateways persepsi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyediakan pojok bantuan (helpdesk) di kantor-kantor pelayanan pajak dan tempat yang ditentukan Kemenkeu.

Bagi pendiri sekaligus pemilik Garudafood Group, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, keberadaan helpdesk akan sangat membantu wajib pajak (WP) yang ingin mengetahui tata cara dan prosedur amnesti pajak.

Terlebih lagi, katanya, diperkirakan antusiasme tertinggi untuk deklarasi dalam negeri datang dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Jadi akan sayang sekali kalau tidak dipersiapkan dengan baik, kalau ada pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya menyangkut substansi peraturan perundang-undangan,” ucap anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurut Sudhamek, keberadaan helpdesk tidak cukup hanya menyajikan informasi teknis, seperti tata cara penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH).

Helpdesk juga diharapkan bisa memberikan penjelasan mengenai pertanyaan dari WP yang sifatnya lebih substantif dari payung hukum tax amnesty.

Persepsi berbeda

Sudhamek menyayangkan satu hal mengenai helpdesk ini, yakni peraturan perundang-undangan yang sudah dipersepsikan sama di tingkat pusat kadang kala menjadi berbeda di tingkat bawah.

Misalnya, kata dia, pengertian mengenai apa itu nilai wajar dan juga ketentuan soal pemeriksaan bukti permulaan.

“Itu kan juga bisa menimbulkan banyak pertanyaan yang membuat WP menjadi agak ragu-ragu kan. Kan kalau seperti ini sayang. Padahal, di pusat sudah jelas, tapi begitu turun ke bawah beda-beda,” kata Sudhamek.

Untuk menyamakan persepsi di antara pihak-pihak yang melakukan diseminasi informasi program amnesti pajak, Sudhamek mengusulkan pemerintah menyusun panduan agar mempermudah helpdesk bekerja merespons pertanyaan-pertanyaan WP.

Sudhamek menjelaskan, dari beberapa roadshow dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah, biasanya muncul pertanyaan dari peserta sosialisasi.

Seharusnya, kata dia, Sequence Asked Questions (SAQ) tersebut dirangkum oleh pemerintah, dibuatkan jawaban resmi, dan kemudian disebarkan kembali ke semua helpdesk di wilayah Indonesia.

“Muncul pertanyaan-pertanyaan dalam sosialiasi itu harus ditangkap dan dibuatkan jawaban resmi. Jawaban resmi pemerintah itu harus menjadi penafsiran final, sebagai penafsiran yuridis. Sehingga helpdesk sudah siap dengan jawaban resmi dan final,” pungkas Sudhamek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com