Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Target Penerimaan Amnesti Pajak Rp 165 Triliun Tidak Direvisi

Kompas.com - 05/08/2016, 17:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah target penerimaan setoran atau uang tebusan dari program amnesti pajak (tax amnesty) sebesar Rp 165 triliun.

"Target tidak kita revisi sampai hari ini, tentu dengan harapan bisa dicapai tingkat penerimaannya," kata Sri dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Pemerintah dalam sidang kabinet menyampaikan, akan ada perubahan asumsi makro, terdiri atas defisit anggaran menjadi sebesar 2,5 persen dari produk domestik bruto (PDB), dan nilai tukar rupiah menjadi 13.300 per dollar AS.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016, defisit anggaran dipatok 2,35 persen dari PDB dan nilai tukar rupiah sebesar 13.500 per dollar AS.

"Kami menggunakan asumsi tersebut karena ingin membangun momentum tax amnesty ini terus," kata Sri.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pemerintah tidak perlu mengajukan revisi APBNP 2016 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penyesuaian kedua dimungkinkan dalam Pasal 26 Undang-Undang APBN.

Pemerintah hanya perlu melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) pada akhir tahun kepada parlemen.

Menurut Sri, animo dan keinginan publik terhadap program pengampunan pajak sangat besar.

Amnesti pajak, imbuhnya, tidak hanya bermanfaat untuk penerimaan pajak tahun ini, tetapi lebih jauh lagi yakni membuka basis penerimaan pajak seluas-luasnya pada tahun-tahun yang akan datang.

"Saya memercayai DPR dan pemerintah yang sudah membahas tax amnesty ini. Akan tetapi, tentu tetap harus menjaga kalau itu (target Rp 165 triliun) tidak tercapai, bagaimana pengelolaan APBN sampai dengan akhir tahun," ujar Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com