Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muluskan "Holding" Pertamina-PGN, Pemerintah Ubah Aturan Pengalihan Aset

Kompas.com - 11/08/2016, 14:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Apa Dampak Holding BUMN Energi?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana melakukan revisi aturan pengalihan aset untuk memuluskan pembentukan holding antara PT Pertamina dengan PT Perusahan gas Negara (PGN).

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Aturan yang akan direvisi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).

PP ini adalah turunan dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

“Nanti ada revisi PP 44/2005 mengenai pengalihan aset,” ucap Mardiasmo singkat. Dia tidak merinci poin-poin mana yang akan diubah.

Wakil Sri Mulyani Indrawati itu hanya menyampaikan, dalam rapat yang dihadiri Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut, dibahas aset-aset BUMN yang akan dimasukkan dalam holding.

“Tadi yang dibahas soal holding itu mengenai aset-asetnya BUMN,” ucap Mardiasmo.

Sementara itu, tidak banyak yang disampaikan Rini. Rini hanya menuturkan, Jumat (12/8/2016) akan ada rapat kabinet terbatas mengenai holding BUMN.

Oleh karena itu, pada hari ini rapat koordinasi di tingkat Kemenko Perekonomian membahas persiapan materi rapat esok hari.

“Dalam rapat tadi dibicarakan tentang aturannya (holding), bagaimana prosesnya, apa yang harus dijaga. Tentunya harus ada aturan yang betul-betul menjaga bahwa BUMN itu pengelolaannya tetap dilakukan oleh negara,” ucap Rini sembari berlalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com