Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VI DPR Ingin Larangan Menteri BUMN Sambangi DPR Dicabut, Ada Apa?

Kompas.com - 11/08/2016, 14:45 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki agenda besar, yakni membentuk beberapa sektor holding BUMN yang dipercaya akan meningkatkan akselerasi dan kinerja perusahaan-perusahaan BUMN.

Guna mewujudkan rencana tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno harus terlebih dahulu mengajukan izin ke Komisi VI DPR yang membawahkan Kementerian BUMN untuk pembahasan lebih lanjut terkait rencana pembentukan holding.

Namun, rencana pembentukan holding mengalami ganjalan, mengingat menteri BUMN masih dilarang untuk menyambangi DPR sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana, pelarangan ini akan semakin menghambat proses pembentukan holding, mengingat pembentukan holding ini sangat diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Azam berharap, semua fraksi yang ada di Komisi IV kembali membolehkan Rini Soemarno untuk datang ke DPR membahas rencana holding.

"Saya berharap menteri BUMN agar bisa datang ke DPR untuk memastikan kebijakan holding dilaksanakan secara tepat dan cepat," ujar Azam dalam seminar realisasi pembentukan holding di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Seusai masa reses, Azam berharap Rini Soemarno bisa diperbolehkan datang ke DPR membahas rencana holding dan rencana strategis lainnya terkait BUMN.

"Saya harapkan seluruh fraksi mendukung agar Bu Menteri bisa datang ke DPR setelah reses." pungkas Azam.

Kompas TV Jokowi: BPD Seharusnya Bangun SInergi "Holding"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com