Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Indonesia, Negara-negara Ini Ternyata Juga Jalankan Amnesti Pajak

Kompas.com - 11/08/2016, 15:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perpajakan dari Dani Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty).

"Saat ini bersamaan dengan Indonesia ada delapan negara yang sedang berjalan kebijakan tax amnesty-nya," kata Darussalam dalam diskusi bertajuk 'Tax Amnesty dan Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi', di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Kedelapan negara tersebut yakni Argentina, Trinidad & Tobago, Thailand, Honduras, Korea Selatan, Fiji, Pakistan, serta Gibraltar.

Sementara itu ada dua negara lagi yang sedang dalam pembahasan untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak, yaitu Kenya dan Yunani.

Menurut Darussalam, kebijakan pengampunan pajak merupakan terobosan dalam membenahi kepatutan pajak, melalui perbaikan basis data. Dia bilang selama empat tahun terakhir, kepatutan wajib pajak di Indonesia cukup rendah.

"Rata-rata wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hanya 40-48 persen," kata Darussalam.

Itu pun lanjutnya, baru dilihat dari kewajiban formal yaitu menyampaikan SPT pajak. Masalah kewajiban material, dalam artian kebenaran informasi yang disampaikan bisa jadi lebih banyak salahnya.

"Angka ketidakpatuhan untuk menyampaikan SPT dengan benar bisa jadi lebih dari 48 persen," ucap Darussalam.

Kompas TV Singapura Bantah Jegal Upaya Dana Tax Amnesty
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com