Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Modus Koperasi Ilegal di Malang dan Depok?

Kompas.com - 11/08/2016, 20:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menindak koperasi ilegal Pandawa di Malang, Jawa Timur; dan Depok, Jawa Barat.

Koperasi tersebut selain memberi imbal hasil atau bunga tergolong tinggi, juga menjanjikan pelunasan kredit nasabah.

Lalu, bagaimana sebenarnya modus koperasi bodong di kedua kota tersebut dalam memikat nasabah?

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono, menjelaskan, Koperasi Pandawa yang beroperasi di Malang menawarkan pelunasan kredit yang dimiliki nasabah.

Akan tetapi, nasabah dikenakan biaya sekurang-kurangnya Rp 300.000.

“Yang di Malang itu mengeluarkan surat yang menganggap melunaskan tagihan pembayaran kredit dari debitor,” kata Kusumaningtuti di Hotel Grand Hyatt, Kamis (11/8/2016).

Untuk tahap pertama, masyarakat atau nasabah diminta membayar biaya ratusan ribu rupiah tersebut.

Kemudian, pihak koperasi mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sang nasabah sudah tak lagi memiliki kewajiban kredit alias lunas untuk urusan tagihan kredit.

“Ini hubungan perjanjian pembiayaan antara lembaga pembiayaan dengan nasabah, lalu tiba-tiba ada pihak lain yang membuat surat yang mengatakan perjanjian itu menjadi tidak berlaku atau kredit sudah lunas,” ujar Kusumaningtuti.

Adapun modus Koperasi Pandawa Mandiri di Depok adalah penghimpunan dana yang sifatnya seperti multilevel marketing (MLM).

Koperasi tersebut juga menawarkan bunga kepada nasabah mencapai 10 persen per bulan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok pun belum lama ini mengeluarkan fatwa haram bagi Koperasi Pandawa Mandiri di Depok.

Pasalnya, koperasi tersebut merupakan praktik usaha yang tidak dibenarkan dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Terkait jumlah masyarakat yang sudah menjadi bagian dari koperasi tersebut, Kusumaningtuti mengaku tidak memiliki angka pasti.

Berdasarkan informasi lisan yang disampaikan kepada OJK, jumlah masyarakat yang telah bergabung dengan Koperasi Pandawa di Malang sudah menembus 70.000 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com