Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Potensi Kesadaran Pajak Masyarakat dari Gegernya "Tax Amnesty"

Kompas.com - 03/09/2016, 18:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepekan ini, program pengampunan pajak bikin "geger" publik. Sosialisasi yang kurang membuat masyarakat resah karena merasa menjadi sasaran program yang sejatinya memprioritaskan para pengusaha besar itu.

Keresahan itu kian menjadi-jadi karena ada bayang-bayang denda 200 persen bagi mereka yang tidak menggunakan program pengampunan pajak yang berlangsung sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 itu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo justru melihat ada sisi positif dari gegernya amnesti pajak.

"Belum pernah terjadi kita demam pajak seperti demam batu akik. Semua resah karena merasa cemas 'saya patuh atau tidak patuh (bayar pajak). Atau adakah kesalahan saya?'," ujar Yustinus di dalam acara talk show akhir pekan Sindo Trijaya, Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Menurut dia, pertanyaan yang muncul di masyarakat itu mengidentifikasi mulai adanya kesadaran tentang keawajiban membayar pajak sebagai warga negara. Hal itu dinilai penting karena bisa dijadikan modal mereformasi sektor pajak yang selama ini masih terbelenggu minimnya kesadaran masyarakat membayar pajak.

"Nah tinggal apakah pemerintah mampu menangkap potensi kesadaran ini menjadi modal sosial untuk gotong royong membangun pilar perpajakan yang baik," kaya Yustinus.

Di tempat yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menilai gegernya amnesti pajak bukan kejadian biasa. Ia menilai keresahan masyakarat akibat amnesti pajak cerminan mulai terbangunnya kesadaran akan pajak.

"Kesadaran Ini luar biasa," kata Hestu. Sebelumnya, masyarakat menumpahkan keresahannya di jejaring sosial lantaran merasa jadi bagikan yang disiasati pemerintah untuk mengikuti program tax amnesty.

Di Twitter, para netizen bahkan membuat hastag #stop bayar pajak sebagai bentuk kritik kepada pemerintah.

Setelah Istana bersuara tentang keresahan masyarakat itu, Dirjen Pajak langsung mengeluarkan aturan untuk meredakan suasana.

Isinya menyebutkan bahwa petani, nelayan, dan pensiunan serta seluruh masyarakat yang pendapatnya di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp 4,5 juta perbulan, tidak perlu mengikuti program tax amnesty.

Kompas TV Tax Amnesty (Masih) Gagal Capai Target

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com