JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Marketing dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I Mochamad Asrori membantah telah mengecilkan ruang lingkup bisnis PT Jasa Angkasa Semesta Tbk (JAS) paca-pengambilalihan terminal kargo dan pos internasional di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
"Bukan mengecilkan. Karena memang selama ini secara regulasi memang pengelola terminal kargo bukan yang memiliki jasa terkait," ujar Asrori di Kantor AP I di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
"Jadi yang punya terminal kargo harus kebandarudaraan. Boleh dikata saat ini AP I harusnya bertanggung jawab."
Menurut Asrori, pengambilalihan terminal kargo dan pos internasional oleh AP I untuk mengontrol barang berbahaya yang diselundupkan melalui pengiriman kargo.
Asrori mengungkapkan, AP I juga akan mengambil alih terminal kargo dan pos internasional di semua bandara yang dikelola perusahaan.
Namun, dia tidak menyebutkan kapan dilaksanakan pengambil alihan terminal kargo dan pos internasional di seluruh Bandara yang dikelola AP I.
"Dimulai dari Bandara Juanda, kalau di Bali masih JAS yang kelola belum kami rapikan," kata dia.
Sebelumnya, AP I menegaskan pengambilalihan terminal kargo dan pos internasional di Bandara Juanda Surabaya sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam UU tersebut, di pasal 232 dan 233 menyebutkan bahwa pengelolaan terminal penumpang dan kargo dilakukan oleh Bandar Usaha Bandar Udara (BUBU). Sehingga AP I selaku BUBU berhak untuk mengelola terminal kargo.