JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga hari ini, Jumat (9/9/2016), dana yang dibawa pulang warga negara Indonesia ke dalam sistem keuangan Indonesia, atau dana repatriasi baru mencapai Rp 15,7 triliun.
Dana repatriasi ini naik hampir dua kali lipat dibandingkan akhir Agustus 2016 yang sekitar Rp 8 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (9/9/2016), pukul 09.00 WIB, harta deklarasi mencapai Rp 310 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri mencapai Rp 241 triliun, serta harga deklarasi luar negeri sekitar Rp 69 triliun.
Dari deklarasi dan repatriasi tersebut, total uang tebusan yang masuk sekitar Rp 7,36 triliun.
Uang tebusan ini diperoleh dari wajib pajak orang pribadi non UMKM sebesar Rp 6,16 triliun, dan wajib pajak UMKM sebesar Rp 377 miliar.
Adapun uang tebusan yang diperoleh dari wajib pajak badan non-UMKM sebesar Rp 801 miliar, dan dari wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 14,5 miliar.
Apabila dilihat dari target repatriasi hingga 31 Maret 2017 yang sebesar Rp 1.000 triliun, maka capaian dana 'mudik' posisi terakhir baru sekitar 1,57 persen.