Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pemicu Google Tersandung Masalah Pajak

Kompas.com - 17/09/2016, 06:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan raksasa Internet asal Amerika Serikat (AS), Google, disorot tajam di Indonesia setelah menolak diperiksa terkait persoalan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, persoalan pajak Google dan sejumlah perusahaan layanan internet di suatu negara, dipicu oleh praktik perencanaan pajak yang agresif atau aggressive tax planning.

"Kasus ini kan sebenarnya dipicu semakin maraknya praktik aggressive tax planning dimana intensi melakukan tax planning dengan cara mencari kelemahan ketentuan pajak baik dalam level domestik dan internasional," ujar Darusalam kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Dalam istilah pajak, tax planning diartikan sebagai usaha-usaha wajib pajak untuk meminimalkan pembayaran pajaknya. Namun ada satu titik dari tax planning yang dianggap tidak bisa ditoleransi yakni aggressive tax planning.

Saat mencapai titik agresif itu, para wajib pajak mencoba mencari kelemahan ketentuan pajak di satu negara.

Di Indonesia, kelemahan ketentuan pajak bisa terlihat dari persoalan Google. Seperti diketahui, pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.

Namun perusahaan asal AS itu belum membayar pajak untuk transaksi yang dilakukan di tanah air. Google hanya menempatkan perwakilannya yakni Google Indonesia yang berkantor di Jakarta dan bukan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).

Sementara di Indonesia, pengenaan pajak bisa dilakukan bila suatu badan usaha merupakan BUT. Persoalan BUT diakui Ditjen Pajak sangat pelik.

Hingga saat ini Google menolak disebut BUT. Padahal menurut Ditjen Pajak, Google Indonesia sudah berbentuk badan hukum dengan status sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 15 September 2011 dan menginduk kepada dari Google Asia Pacific Pte Ltd.

Darussalam mengatakan persoalan Google dan perusahaan penyedia layanan internet lainya sudah mulai dicegah oleh banyak negara.

Bahkan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan negara G-20 sudah menyepakati satu hal.

"Mewajibkan wajib pajak untuk mengungkapkan skema tax planningnya. Ini tertuang dalam aksi no 12 Base Erosion Profit Shifting (BEPS)," kata dia.

Ketentuan kewajiban pengungkapa tax planning itu disebut dengan mandatory disclosure rule (MDR). Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Indonesia harus menerapkan MDR untuk mencegah skema aggressive tax planning.

Selain itu kata Darussalam, sejumlah negara mulai melakukan pendekatan moral untuk "memerangi" agressive tax planning.

Pendekatan moral dibangun agar kepatuhan membayar pajak hadir dari inisiatif bukan paksaan atau ancaman. Saat ini, negara yang berhasil menerapkan hal tersebut adalah Inggris.

Menurut Ditjen Pajak, Inggris adalah negara yang mampu membuat Google mau membayar pajak atas bisnisnya di negeri Ratu Elizabeth tersebut.

Kompas TV Facebook, Twitter, & Yahoo Diduga Mengemplang Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com