Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persingkat "Dwell Time," Menhub dan Dirjen Bea Cukai Sederhanakan Perizinan

Kompas.com - 18/09/2016, 16:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Heru Pambudi hari ini, Minggu (18/9/2016).

Dalam pertemuan itu, Budi dan Heru membahas solusi dalam mempersingkat masa tunggu di pelabuhan atau dwell time. Budi menjelaskan, sebelumnya ia sudah melakukan pertemuan dengan Kapolri, pihak Pelindo guna mengidentifikasi masalah dan mencari solusi dwell time.

Adapun dengan Heru, ia membicarakan perihal simplifikasi atau penyederhanaan perizinan barang.

Budi menjelaskan, penyederhanaan tersebut dilakukan terhadap aturan pemeriksaan barang terhadap satu perusahaan yang melakukan bongkar muat.

Semisal, ada satu perusahaan yang telah berulang-ulang mendatang barang yang sama namun harus diperiksa tiap kali bongkat muat dilakukan.

"Kami simplikasi saja, begitu satu pabrik yang melakukan bongkar muat itu benar tidak perlu diperikasa lagi. Itu salah satu efisiensinya," kata Budi di Hotel Borobudur Jakarta, Minggu sore.

Pada kesempatan yang sama, Heru mengungkapkan, hal penting pada pertemuan hari ini adalah menerapkan manajemen risiko untuk mengurangi dan menekan perizinan, pemeriksaan dokumen, dan barang. Konsep ini pun sejalan dengan Indonesia National Single Risk Manangement.

"Supaya dwelling time bisa berkurang bukan hanya di Tanjung Priok tapi juga di tempat lain," ujar Heru.

Sebagaimana diberitakan, aturan dwell time maksimal tiga hari saat ini baru diberlakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Sementara itu, belum ada ketentuan yang sama untuk pelabuhan-pelabuhan di bawah pengelolaan Pelindo I, Pelindo III, dan Pelindo IV.

Namun ke depan, pemerintah berencana menerapkan ketentuan yang sama di pelabuhan-pelabuhan di luar Pelabuhan Tanjung Priok, demi mencapai target dwell time.

Kompas TV Jokowi Ancam Percepatan Bongkar Muat Kapal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com