Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oktober, Laporan Pajak WP Pribadi akan Diperiksa

Kompas.com - 19/09/2016, 11:50 WIB

JAKARTA, KOPAS.com - Para wajib pajak siapkan dokumen-dokumen pajak Anda. Realisasi penerimaan pajak yang masih mini hingga di pertengahan bulan September, membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus memutar otak.

Ditjen Pajak akan kembali akan mengintensifkan pemeriksaan pajak bagi wajib pajak (WP). Utamanya, mereka yang ditengarai melakukan pelanggaran.

"Kami memutuskan mengutak-atik laporan pajak WP lagi," tandas Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akhir pekan lalu.

Menurut Ken, saat program amnesti pajak bergulir bulan Juli lalu, Pajak menghentikan penyigian data-data pelaporan pajak dari para wajib pajak. Upaya ini dilakukan guna memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk mengikuti program amnesti pajak.

Instruksi ini nyatanya tak cukup efektif mendorong peserta amnesti pajak. Oleh karena itu, Dirjen Pajak kembali menginstruksikan seluruh pejabat pajak, terutama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) pajak untuk kembali membuka pemeriksaan. Yang akan menjadi sasaran pemeriksaan adalah WP pribadi.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M. Haniv mengatakan, mulai Oktober 2016, seluruh pemeriksaan terhadap WP bermasalah yang tak ikut amnesti pajak akan dilanjutkan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap target pajak bisa tercapai.

Soalnya, "Penerimaan dari pembayaran utang pajak lebih besar daripada amnesti pajak," ujar Haniv, Minggu (18/9).

Untuk mendukung upaya ini, Ditjen Pajak memanfaatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai rujukan. Tercatat, sampai semester I 2016, PPATK telah memverifikasi 2.393 WP bermasalah dengan nilai perkiraan utang pajak Rp 25,9 triliun.

Yang termasuk kriteria bermasalah: adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar yang mencurigakan di bank.

Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako bilang, selain mengejar WP pribadi, pemerintah juga harus tetap memeriksa WP badan. Apalagi, ada indikasi sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) selama ini tidak pernah membayar pajak.

Kata Ronny, secara umum pelambatan ekonomi mengganggu penerimaan pajak dari WP badan. "Terutama yang berasal dari sektor migas, pertambangan serta crude palm oil (CPO)," tuturnya.

Hingga 13 September lalu, jumlah penerimaan pajak baru 48,42 persen dari target di APBN-P 2016, atau sekitar Rp 656,11 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan outlook terbaru pemerintah, realisasi itu sudah mencapai 57,59 persen. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com