Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Diganggu, Pelaporan "Tax Amnesty" dari Singapura Capai Rp 375,8 Triliun

Kompas.com - 26/09/2016, 20:24 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memaparkan data realisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty termasuk, asal muasal harta dari luar negeri yang dilaporkan kepada negera.

Hingga hari ini, Singapura tetap menjadi negara asal paling dominan harta para warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Seperti dikutip dari data DJP, Senin (26/9/2016), harta yang dilaporkan berasal dari Singapura mencapai Rp 375,8 triliun terdiri dari harta yang dideklarasikan Rp 336,3 triliun dan harta yang ditarik ke Indonesia atau repatriasi mencapai Rp 39,4 triliun.

Seperti diketahui, belum lama ini bank-bank swasta Singapura melaporkan para nasabahnya yang ikut program tax amnesty ke Kepolisian setempat.

Sikap itu langsung memancing reaksi keras publik Indonesia. Bahkan tidak sedikit yang menilai sikap perbankan swasta Singapura itu sebagai upaya mengagalkan program tax amnesty.

Namun, isu itu mulai mereda setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menghubungi langsung seorang pejabat di Singapura.

Dari pembicaraan itu, Ani begitu ia disapa, memberikan penjelasan lengkap terkait persoalan tersebut.

Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumarnayar membantah kalau pemerintahan Singapura menjegal jalannya program pengampunan pajak di Indonesia.

(Baca: Dubes Singapura: Kami Tak Jegal "Tax Amnesty" Indonesia)

Selain Singapura, ada pulau surga pajak yakni Kepulauan Cayman yang merupakan wilayah luar negeri Britania Raya di Laut Karibia bagian barat.

Harta yang dilaporkan mencapai Rp 64,1 triliun dengan rincian Rp 47,8 triliun deklarasi luar negeri dan Rp 16,3 triliun repatriasi.

Di tempat ketiga ada pulau surga pajak lainnya yakni Virgin Islands yang merupakan wilayah luar negeri Britania Raya di Laut Karibia bagian timur.

Harta yang dilaporkan mencapai Rp 28,6 triliun dengan rincian deklarasi luar negeri Rp 26,8 triliun dan repatriasi Rp 1,8 triliun.

Sedangkan posisi keempat negara asal harta WNI yang dilaporkan dalam program tax amnesty berasal dari Hong Kong Rp 26 triliun dengan deklarasi luar negeri Rp 15,6 triliun dan deklarasi Rp 12,4 miliar.

Adapun posisi kelima ditempati oleh negara tetangga Indonesia lainnya yakni Australia sebesar Rp 17,8 triliun. Semua dana tersebut hanya dana deklarasi dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com