Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Seakan-akan Setelah September Dunia Akan Runtuh, Enggak Juga...

Kompas.com - 27/09/2016, 16:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa tarif tax amnesty sebesar 2 persen untuk deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi hanya berlalu hingga 30 September 2016 nanti.

Namun dia meminta para pengusaha untuk tidak berfikir negatif lantaran tarif akan naik pada Oktober nanti.

"Saya mau sampaikan, karena selama ini (seakan-akan) sesudah September dunia akan runtuh, enggak juga," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Dia menuturkan, program tax amnesty  berlaku mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 mendatang. Kurun waktu itu dinilai cukup untuk para pengusaha yang ingin meminta pengampunan pajak.

Ani mengatakan, saat ini banyak pengusaha yang ingin menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) lebih dari satu kali. Namun dia kembali mengatakan bila penyampaian SPH melebihi 31 September, maka tarif yang dikenakan bukan lagi tarif 2 persen.

"Tax amnesty kan sembilan bulan. Bahwa semua pihak ingin manfaatkan 2 persen, namun pada Oktober naik jadi 3 persen (saja), tidak naik 200 persen. Tax amnesty  yang rate-nya sangat rendah ini memang sangat langka," kata Ani.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar tarif tebusan 2 persen diperpanjang hingga akhir Desember.

Alasannya, selain dibutuhkan waktu untuk menghitung harta termasuk perusahaan di luar negeri, aturan tata cara pengalihan perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri juga baru keluar belum lama ini.

Setelah bertemu, pemerintah sepakat untuk memperpanjang administrasinya saja, bukan tarif 2 persennya.

Artinya bagi pengusaha yang proses administrasinya belum rampung, bisa tetap membayar uang tebusan 2 persen, hanya saja tebusan itu harus dibayarkan sebelum 31 September 2016.

(Baca: Anindya Bakrie hingga Sandiaga Uno Ikut "Tax Amnesty", Sri Mulyani Bahagia)

Kompas TV Inilah Konglomerat yang Ajukan Amnesti Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com