Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saham Charoen Pokphan dan Japfa Rontok Pasca-putusan Kartel Ayam

Kompas.com - 14/10/2016, 09:52 WIB
Aprillia Ika

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Saham perusahaan perunggasan PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN) dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) jatuh pada pembukaan perdagangan saham Jumat (14/10/2016), pasca-putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tudingan kartel ayam.

Dari pantauan di RTI pukul 09.34 WIB, saham JPFA tercatat turun 1,44 persen, sedangkan saham CPIN turun 1,08 persen.

Dari data Bloomberg, saham CPIN dibuka di level 3.700, dan pada sesi awal perdagangan ini sudah turun ke level 3.660. Saham CPIN selama setahun ini mengalami peningkatan signifikan.

Pada 13 Oktober 2015, saham CPIN di kisaran 2.447, sedangkan pada 13 Oktober 2016 di level 3,710. Dengan demikian, return setahun CPIN mencapai 49,60 persen.

Saat ini, kapitalisasi pasar Charoen Pokphan mencapai Rp 60,83 triliun, sedangkan earnings per share CPIN Rp 158.

Untuk Japfa, sahamnya dibuka di level 1.735, sedangkan pada hari sebelumnya ditutup di 1.735.

Saham JPFA selama setahun juga naik signifikan. Dari data Bloomberg, pada 13 Oktober 2015, saham JPFA di level 457.

Namun, pada 13 Oktober 2016, sahamnya sudah di level 1,745. Dengan demikian, return setahun JPFA mencapai 272,57 persen.

Saat ini, kapitalisasi pasar Japfa mencapai Rp 19,79 triliun dengan earnings per share Rp 160.

Putusan kartel

Sebelumnya, KPPU dalam sidang putusan Kamis (13/10/2016) memutuskan, 12 perusahaan melakukan kartel secara sah dan meyakinkan, terkait apkir dini dua juta parent stock (PS) pada September 2015.

Dari 12 perusahaan itu, tiga di antaranya perusahaan publik, yakni PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindon Feedmill Tbk (MAIN) sebagai terlapor I, II, dan III.

Atas putusan tersebut, KPPU menetapkan pembatalan perjanjian pengapkiran PS yang diteken oleh para perusahaan pada 14 September 2015. Dalam amarnya, KPPU menetapkan total denda Rp 119,67 miliar bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

CPIN dan JPFA dikenakan denda maksimal sebesar Rp 25 miliar, sedangkan MAIN senilai Rp 10,83 miliar.

Menurut majelis komisi, peraturan apkir dini yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) yang mengharuskan para perusahaan untuk melakukan apkir dini tahap pertama dua juta PS dari enam juta PS dinilai sebagai permintaan dari para pengusaha.

Kompas TV Praktik Kartel Ayam Instruksi Kementan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com