Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda untuk Japfa, Charoen Pokphan, dan Malindo Feedmill Dinilai Terlalu Kecil

Kompas.com - 14/10/2016, 13:48 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang menyatakan, denda yang dijatuhkan kepada tiga emiten perunggasan yang tersangkut kasus kartel ayam yakni PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) dan PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN) sebesar Rp 25 miliar, serta PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) sebesar Rp 10,83 miliar, dinilai terlalu kecil.

"Denda terhadap emiten tersebut tidak terlalu berpengaruh jika dilihat dari cash flow perusahaan," ujar Edwin kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2016).

Menurut Edwin, dengan tersangkutnya tiga emiten tersebut dalam kasus kartel ayam, harga saham ketiga emiten tersebut pun diprediksikan akan terpengaruh cukup signifikan.

"Untuk jangka pendek berpengaruh terhadap harga saham CPIN, JPFA, dan MAIN," terang Edwin.

Terpantau, hingga perdagangan sesi pertama ini, harga saham CPIN turun 30 poin atau 0,81 persen ke level 3.680, harga saham MAIN turun 35 poin atau 2,27 persen ke level 1.505, dan harga saham JPFA turun 55 poin atau 3,17 persen ke level 1.680.

Putusan kartel

Sebelumnya, KPPU dalam sidang putusan Kamis (13/10/2016) memutuskan, 12 perusahaan melakukan kartel secara sah dan meyakinkan, terkait apkir dini dua juta parent stock (PS) pada September 2015.

Dari 12 perusahaan itu, tiga di antaranya perusahaan publik, yakni PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindon Feedmill Tbk (MAIN) sebagai terlapor I, II, dan III.

Atas putusan tersebut, KPPU menetapkan pembatalan perjanjian pengapkiran PS yang diteken oleh para perusahaan pada 14 September 2015. Dalam amarnya, KPPU menetapkan total denda Rp 119,67 miliar bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut majelis komisi, peraturan apkir dini yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) yang mengharuskan para perusahaan untuk melakukan apkir dini tahap pertama dua juta PS dari enam juta PS dinilai sebagai permintaan dari para pengusaha.

Kompas TV Praktik Kartel Ayam Instruksi Kementan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com