Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

183 Pegawai Pajak Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani

Kompas.com - 18/10/2016, 12:54 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memberikan penghargaan kepada para pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Penghargaan itu atas dasar kinerja para pegawai pajak.

"Tadi pagi sebelum hadir di sini kami memberikan 183 staf direktorat jenderal pajak dari mulai pelaksana sampai eselon 4 yang memiliki kinerja baik mendapatkan penghargaan," ujar Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan penghargaan yang diserahkan setiap tahun kepada pegawai pajak. Khusus tahun ini, penghargaan diberikan bersamaan dengan momentum pelaksanaan program amnesti pajak atau tax amnesty.

Untuk kenaikan tunjangan kerja sebagai apresiasi suksesnya pelaksanaan program tax amnesty, perempuan yang kerap disapa Ani itu masih melihat kemungkinannya.

"Apakah meraka akan mendapatkan tunjangan kerja sesuai dengan prestasi? Memang sudah ada peraturannya tapi kami akan melihat," kata Ani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan apresiasi kepada para pegwai pajak atas capaiaan tax amnesty pada periode pertama.

Pada tiga bulan terakhir, para pegawai pajak dinilai telah bekerja ektra keras untuk menyukseskan program tax amnesty. Bahkan, kata Presiden, para pegawai pajak harus bekerja siang-malam melayani masyarakat yang datang ke kantor pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com