Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negosiasi dengan Google Mentok, Ditjen Pajak Bisa Ambil Langkah Hukum

Kompas.com - 18/12/2016, 12:38 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Negosiasi penyelesaian utang pajak Google di Indonesia menemui jalan buntu setelah Ditjen Pajak menolak nilai pajak yang diajukan Google lantaran angkanya terlalu kecil.

Ditjen Pajak lantas meminta Google untuk untuk membuka data keuangannya. Namun dikabarkan perusahaan raksasa internet asal Amerika Serikat (AS) itu tidak bisa memenuhi permintaan itu pada tahun ini.

Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menilai, pendekatan yang paling ideal untuk menyelesaikan kasus pajak Google memang dengan melakukan negoisasi.

Namun, bila tidak mencapai kesepakatan, maka Ditjen Pajak harus mengambil langkah tegas. "Jika tidak tercapai, bisa saja dikembalikan lagi kepada mekanisme hukum pajak yang mendasari dengan konsekuensi diserahkan kepada aturan pajak yang berlaku," ujar Darusalam kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Bila ditarik ke hukum pajak, maka kasus Google akan masuk ke tahapan pemeriksaan bukti permulaan. Artinya, kasus pajak Google sudah terindikasi pidana.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan dengan matang jika ingin persoalan Google dibawa ke ranah hukum pajak.

Ia mendorong agar pemerintah segera menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk menangani persoalan pajak Google atau penyedia layanan internet lainnya seperti Facebook, Twitter, dan Yahoo. "Karena (sekarang) dasar hukumnya masih lemah," kata Yustinus.

Sebenarnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv sudah mengultimatum Google sejak September lalu. Saat itu ultimatum diberikan lantaran Google mengembalikan surat pemeriksaan yang dilayangkan Ditjen Pajak.

Hal itu dianggap sebagai penolakan perusahaan asal AS itu diperiksa. Belakangan, penyelesaiaan kasus pajak Google nampak menemui titik terang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengucapkan terimakasih kepada Google lantaran berkomitmen membayar utang pajaknya.

Namun berdasarkan perkembangan teranyar, negosiasi itu tidak mencapai kesepakatan lantaran angka yang diajukan Google dinilai terlalu kecil lelah Ditjen Pajak.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pajak menawarkan tax settlement alias penyelesaian pajak untuk Google.

Perusahaan raksasa internet itu disebut-sebut memiliki utang pajak sebesar Rp 1 triliun yang belum terbayar sejak 2011. Ditambah dengan denda 4 triliun (400 persen), maka Google berutang pajak sebesar Rp 5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com