Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Sandera Penunggak Pajak Asal Gorontalo

Kompas.com - 22/12/2016, 21:32 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak memutuskan menyandera seorang penunggak pajak berinisial JK dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

Penyanderaan dilakukan lantaran penunggak pajak asal Gorontalo itu terus berkelit dan kerap lari ke berbagai daerah.

"Dia lari ke Jakarta, mungkin dipikir karena Jakarta jauh (dari Gorontalo) terus kami enggak bisa tangkap," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Dionysius Lucas Hendrawan di Jakarta.

JK merupakan penunggak pajak dari salah satu perusahaan ekspedisi yakni PT MAM yang memiliki pokok utang pajak dan sanksinya mencapai Rp 1,4 miliar.

Sebelum menyandera JK, Ditjen Pajak sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan.

Lokasi penangkapannya berada di Parkiran Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurut Dionysius, eksekusi dilakukan lantaran Ditjen Pajak sudah melihat aset dan keuangan JK mampu untuk membayar utang-utang pajaknya kepada negara.

Bahkan, JK juga sudah ditawari untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty dan tertarik menyelesaikan persoalan pajaknya.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, tidak ada tindak lanjut dari penunggak pajak tersebut. "Jadi ini menunjukkan bahwa wajib pajak di manapun kalau tidak punya itikad baik, kami akan kejar dan tangkap mereka," kata Dionysius.

Penyanderaan akan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Namun JK bisa saja dibebaskan bila membayar utang-utang pajaknya kepada negara atau mengikuti program tax amnesty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com