Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berharap Kinerja Perbankan Syariah Lebih Baik pada 2017

Kompas.com - 30/12/2016, 15:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan harapannya agar industri perbankan syariah membukukan kinerja yang lebih baik pada tahun 2017 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tecermin dari harapan membaiknya rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) perbankan syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, regulator berharap pada tahun 2017 mendatang, industri perbankan syariah bisa kembali bangkit. Dengan demikian, kinerja perbankan syariah dapat kembali normal.

“Kami berharap tahun 2017 bisa mulai bangkit lagi. (NPF) sudah mulai terkelola dengan baik. Intinya, kita optimis bank syariah kembali, back to normal tahun depan,” ujar Muliaman di kantornya di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Muliaman menuturkan, industri perbankan syariah telah melewati masa yang tidak mudah. Hal ini terutama akibat dampak dari penurunan ekonomi yang menghantam beberapa sektor tertentu.

Untuk menjaga stabilitas industri perbankan syariah, imbuh dia, regulator melakukan serangkaian pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus. Dengan demikian, industri perbankan syariah tetap bertahan.

Data OJK menunjukkan, per November 2016, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan berada pada level yang terjaga, yakni 3,18 persen gross dan 1,38 persen net. Adapun NPF berada pada level 3,20 persen.

“Di tengah kondisi pelambatan ekonomi, level NPL dan NPF tersebut masih terjaga jauh di bawah threshold 5 persen,” kata Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com